Bertepatan dengan momen Hari Jadi ke-1118, Pemerintah Kota Magelang menerbitkan kebijakan pembebasan dan pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Magelang, khususnya untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat yang kurang mampu atau rentan secara ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Walikota Magelang Nomor 975/037/112 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan/atau Bangunan Tempat Tinggal Lainnya yang Dikecualikan dari Objek PBB-P2 di Kota Magelang.
Kebijakan yang mendasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan beberapa keuntungan bagi Wajib Pajak di Kota Magelang, di antaranya:
- Melalui kebijakan tersebut, 3.617 Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban pembayaran dan tidak perlu melakukan pembayaran PBB-P2 karena nilai pajaknya Rp. 10.000 atau di bawahnya sehingga secara sistem telah dibebaskan dari kewajiban pembayaran.
- Wajib Pajak yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapat pengurangan PBB-P2 sampai dengan 100%.
- Wajib Pajak Veteran Pejuang Kemerdekaan RI mendapat pengurangan PBB-P2 sampai dengan 75%.
Untuk mendapatkan keuntungan tersebut di atas, Wajib Pajak yang terdaftar pada DTKS dan Wajib Pajak Veteran Pejuang Kemerdekaan RI perlu mengajukan permohonan untuk verifikasi karena basis data Wajib Pajak PBB-P2 belum memuat status apakah masuk kriteria DTKS/ Veteran Pejuang Kemerdekaan RI atau tidak.
Upaya untuk meringankan beban masyarakat terus diwujudkan oleh Pemerintah Kota Magelang. Ke depan, Pemerintah Kota Magelang masih menyiapkan regulasi pengurangan PBB-P2 sampai dengan 100% untuk Wajib Pajak Veteran Pejuang Kemerdekaan RI.