Pajak Reklame

Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.  Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ atau dinikmati oleh umum.

Objek Pajak

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.  Objek pajak reklame meliputi :

  1. Reklame papan/ billboard/ videotron/ megatron atau sejenisnya;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat, stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame suara;
  9. Reklame film/ slide, reklame peragaan.

Tidak Termasuk Objek Pajak

  1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. Label/ merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut, dengan ketentuan luas tidak melebihi 2 m2 dan diselenggarakan di atas tanah/ bangunan yang bersangkutan;
  4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  5. Reklame yang diselenggarakan pada saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah; dan
  6. Reklame yang diselenggarakan oleh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dan keagamaan yang tidak bersifat komersil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subjek dan Wajib Pajak

  1. Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
  2. Wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  3. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
  4. Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak reklame.

Tarif Pajak

Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%

Besarnya pajak reklame = Tarif x Sewa Reklame

Nilai sewa reklame dihitung dengan cara menjumlahkan Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame

Penetapan nilai sewa reklame berdasarkan Peraturan Walikota Magelang No. 17 Tahun 2012 (atau download brosur nilai sewa reklame)

Tatacara Pembayaran

  • Wajib Pajak mengajukan pengurusan perizinan penyelenggaraan reklame ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Magelang;
  • Izin penyelenggaraan reklame yang telah disetujui oleh BP2T diberikan rekomendasi izin reklame pemohon;
  • Rekomendasi izin penyelenggaraan reklame disampaikan ke DPPKD untuk dilakukan pembayaran pajak reklame dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Reklame;
  • Bukti pembayaran pajak reklame disampaikan kembali ke BP2T untuk proses izin selanjutnya.

 

 
Download Brosur Pajak Reklame

 

Download Brosur Nilai Sewa Reklame