Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.  Hak atas tanah/ atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Objek Pajak

Objek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, meliputi :

  1. Pemindahan hak karena :
    1. Jual Beli;
    2. Tukar mernukar;
    3. Hibah;
    4. Hibah wasiat;
    5. Waris;
    6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
    7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralitah;
    8. Penunjukan pemberi dalam lelang;
    9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    10. Penggabungan usaha;
    11. Peleburan usaha;
    12. Pemekaran usaha; atau
    13. Hadiah.
  2. Pemberian hak baru karena :
    1. Kelanjutan pelepasan hak;
    2. Diluar pelepasan hak.

Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Objek Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB

  1. Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/ atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  3. Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
  4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.

Subjek dan Wajib Pajak

  1. Subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan;
  2. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan.

Tarif Pajak

Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).  Besarnya pokok BPHTB yang terutang = Tarif x (Dasar Pengenaan BPHTB-NPOTKP)

Dasar Pengenaan BPHTB

  • Jual beli adalah harga transaksi;
  • Tukar menukar adalah nilai pasar;
  • Hibah adalah nilai pasar;
  • Hibah wasiat adalah nilai pasar;
  • Waris adalah nilai pasar;
  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
  • Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakum yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
  • Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
  • Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
  • Penggabungan usaha adalah nilai usaha;
  • Pemekaran usaha adalah nilai pasar;
  • Hadiah adalah nilai pasar; dan/ atau
  • Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.

Jika NPIP dalam hal huruf a s/d n tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

  1. Besarnya Nilai NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 60 juta untuk setiap wajib pajak.
  2. Dalam hal NPOP hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hal hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/ istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300 juta.

Tata Cara Pembayaran dan Penelitian BPHTB

  1. Pembayaran BPHTB dilakukan di Bendahara Penerimaan DPPKD Kota Magelang pada hari dan jam kerja.
  2. Sebelum melaksanakan pembayaran wajib pajak agar mendaftarkan diri ke Seksi Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan DPPKD guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) BPHTB.
  3. Pada saat pendaftaran DPWPD, wajib pajak membawa persyaratan sbb:
    1. SSPD BPHTB yang telah diisi lengkap dan telah ditandatangani;
    2. Fotocopy kartu identitas diri;
    3. SPPT PBB tahun berjalan;
    4. Dalam hal SPPT PBB tahun berjalan belum terbit agar melampirkan surat keterangan NJOP;
    5. STTS PBB tahun berjalan;
    6. Fotocopy sertifikat;
    7. Fotocopy kartu identitas kuasanya (apabila dikuasakan);
    8. Fotocopy kartu keluarga atas surat keterangan hubungan keluarga dalam hal transaksi waris;
    9. Surat kuasa bermaterai 6.000 (dalam hal pengurusan dikuasakan);
    10. Dokumen pendukung lain yang diperlukan.
  4. Setelah belaksanakan pembayaran di Bendahara Penerimaan DPPKD, wajip pajak mengajukan permohonan penelitian SSPD BPHTB di Seksi Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan DPPKD (formulir pendaftaran disediakan) dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  5. Hasil penelitian SSP BPHTB berupa surat keterangan hasil penelitian SSPD BPHTB yang dibuat rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan perlembar untuk wajib pajak, PPAT dan Kantor Pertanahan Kota Magelang.

 

Download Brosur BPHTB