Pajak Restoran

Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.  Restoran atau rumah makan adalah fasilitas penyedia makaann dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/ catering.

Objek Pajak

Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan di restoran, meliputi pelayanan makanan dan/ atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.  Pajak Restoran hanya dikenakan pada restoran yang nilai penjualannya melebihi Rp. 5.000.000,- per tahun.

Subjek dan Wajib Pajak

  1. Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/ atau minuman dari restoran.
  2. Wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  3. Wajib pajak harus mencantumkan Pajak Restoran dalam bukti transaksi yang diberikan kepada subjek pajak restoran.
  4. Dalam hal wajib pajak restoran tidak mencantumkan pajak restoran dalam bukti transaksi yang diberikan kepada subjek pajak restoran, maka jumlah pembayaran telah termasuk pajak restoran.

Dasar Pengenaan dan Tarif

Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.  Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Masa Pajak Restoran

Masa pajak restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan Walikota, yaitu 1 hari, 1 minggu, 1 bulan kalender.
 

Download Brosur Pajak Restoran