Penyerahan Hibah Sekolah dan Bansos Tahun 2018

 

Sebagaimana kita ketahui bersama, Good Governance menuntut adanya manajemen keuangan daerah yang baik, melalui penerapan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah, yang berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, efisiensi dan efektifitas serta transparan, dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Magelang senantiasa berusaha agar pengelolaan keuangan daerah, mulai dari  perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Hal ini dimaksudkan agar  pengelolaan keuangan daerah dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta auditabel,  termasuk dalam pemberian  hibah dan bansos yang bersumber dari apbd kota magelang, sebagai bagian dari instrument penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu,  dalam rangka mewujudkan keseimbangan kebijakan fiskal daerah yang meliputi tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi ekonomi, maka kebijakan Pemerintah Kota Magelang dalam pemberian hibah dan bansos  senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tentunya memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Pemberian hibah sekolah dan bansos yang bersumber dari apbd kota magelang, ini sebagai wujud perhatian dan komitmen Pemerintah Kota Magelang dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial kepada masyarakat dalam arti luas, agar mampu tumbuh sikap dan tekad kemandirian di dalam  upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pemberian hibah dan bansos juga dimaksudkan untuk memperluas jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat bagi masyarakat serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk itu agar pelaksanaan kebijakan pemberian hibah dan bansos sesuai dengan koridor yang berlaku, maka menjadi tugas  kita semua untuk dapat mengawalnya mulai dari proses perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporannya.           

Hal-hal yang perlu diperhatikan :

  1. Gunakan dan manfaatkan dana hibah dan bansos tersebut dengan sebaik – baiknya, sesuai dengan peruntukannya;
  2. Hindari penyalahgunaan penggunaan dana hibah dan bansos tersebut, agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari.
  3. Laporkan dan pertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku;
  4. Kepada OPD terkait untuk membantu mengawasi penggunaan dan penyalurannya, supaya pemberian hibah dan bansos ini tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat laporan pertanggungjawabannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *